agungkpu1
Direktur Eksekutif LANSKAP, Agung Wasono

SICOM-Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Ekonomi Politik dan Kebijakan Publik (LANSKAP), Agung Wasono bersama Nuruzzaman Amin (Peneliti LANSKAP) melalui siaran persnya yang di terima SICOM Selasa (9/9/14) di Jakarta mengatakan, sebagaimana diketahui bersama bahwa saat ini RUU Pilkada sedang dibahas di Panja Komisi II DPR RI. Di dalam rumusan mengenai Pemilihan Kepala daerah, muncul 3 opsi yakni:

1. Pasangan gubernur, walikota, dan bupati dipilih langsung seperti sekarang
2. Pasangan gubernur, walikota, dan bupati dipilih DPRD.
3. Gubernur dipilih langsung tetapi bupati dan walikota dipilih DPRD

Dari ketiga opsi tersebut, opsi kedua didukung oleh mayoritas fraksi yang ada di DPR RI (Koalisi Merah Putih + Fraksi Demokrat) versus Fraksi PDIP, PKB, dan Hanura. Kemendagri juga pernah menyatakan mendukung Opsi Pilkada melalui DPRD dan bahkan berharap RUU ini diketok palu September 2014 ini (atau ketika pemerintahan masih dibawah Partai Demokrat/SBY).

Perkembangan yang ada diatas sangat mengkhawatirkan karena Demokrasi Indonesia yang sudah sedemikian maju, akan dibawa kembali mundur ke Rezim Orde Baru ketika Kepala Daerah kembali dipilih oleh DPRD. Kita dipaksa mundur 20 tahun kebelakang, seakan kita lupa bahwa Desentralisasi dan Pemilihan secara Presiden dan Kepala Daerah secara langsung adalah salah satu butir tuntutan reformasi 1998.

Rencana mengembalikan Pilkada ke DPRD dapat merusak secara total bentuk pemerintahan yang saat ini dianut oleh Indonesia. Beberapa implikasi tersebut antara lain:

1. Bentuk pemerintahan di daerah tidak sinkron dengan pusat yang Presidensial, tetapi menjadi parlementer. Kepala Daerah menjadi mandataris DPRD dan bisa dimakzulkan kapan saja.
2. Kembali ke rezim sentralisasi, bukan lagi desentralisasi di Kabupaten/Kota. Desentralisasi memberikan kewenangan besar ke Kabupaten/Kota karena Kepala Daerah mempunyai legitimasi politik tinggi melalui Pilkada Langsung, dengan dipilih oleh DPRD, legitimasi tersebut menjadi hilang.
3. Rezim Pemilu dengan penguatan Bawaslu dan KPU (sekarang Bawaslu bahkan sudah permanen sampai Propinsi) menjadi tidak ada gunanya. Lembaga penyelenggara Pemilu jadi tidak berfungsi. Terlihat bahwa RUU Pilkada ini bertentangan dengan Paket UU Pemilu yang saat ini ada.
4. Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD menghilangkan Hak Perorangan (Calon Independen) untuk dapat dipilih menjadi Kepala Daerah. Padahal hak mereka dijamin oleh Undang-Undang dan Mahkamah Konstitusi.
5. Pemilu Serentak mulai 2019 yang merupakan Putusan Mahkamah Konstitusi terancam gagal dilaksanakan.

Kenapa hanya 3 Opsi?

Apabila dilihat lebih jauh, ada yang janggal kenapa hanya ada 3 Opsi seperti diatas dan kemudian mayoritas fraksi memilih Opsi kedua (Pasangan gubernur, walikota, dan bupati dipilih DPRD). Padahal ada opsi lain yang selama ini muncul diantaranya:

– Pasangan gubernur dipilih DPRD sementara walikota dan bupati dipilih langsung
– Pasangan gubernur ditunjuk oleh Presiden atas usulan DPRD sementara walikota dan bupati dipilih langsung.

Apabila memaksakan Kepala Daerah tidak dipilih secara langsung karena rawan konflik dan biaya tinggi, maka kedua Opsi diatas sebenarnya lebih “masuk akal” apalagi ketika bicara fungsi Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Sebagaimana diatir dalam Peraturan Pemerintah (PP) 19 Tahun 2010, dan PP 23 Tahun 2011 bahwa Gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat. Alangkah lucunya kalau Gubernur berbeda haluan politik dan menghambat program-program pemerintah pusat, seperti yang sekarang banyak terjadi.

Kami menduga tidak adanya opsi keempat tersebut karena memang beberapa partai politik mempunyai kepentingan terhadap penguasaan sumberdaya di Kabupaten/kota. Hampir 70% sumberdaya dikucurkan ke Kabupaten/Kota melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Bagi Hasil (DBH) jadi wajar kalau kekuasaan di tingkat Propinsi ini tidak terlalu diminati.

Semangat Bagi-Bagi Sumberdaya
Kami melihat bahwa upaya mengembalikan Pilkada melalui DPRD tidak lebih dari upaya sebagian partai politik untuk mengambil alih (membajak) sumberdaya yang dikucurkan ke Kabupaten/Kota maupun Propinsi.

Kami berharap partai politik bisa bersikap lebih dewasa dan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.

Rekomendasi

1. Komisi II DPR RI untuk tidak terburu-buru mengesahkan RUU Pilkada yang saat ini masih kontroversial.
2. Kemendagri seharusnya bersikap menunggu dan tidak mengambil tindakan yang strategis mengingat hanya tinggal sebulan lagi pemerintahan beralih ke Jokowi – JK
3. Partai-partai politik agar mampu duduk bersama dan tidak terjebak pada koalisi yang saling menjatuhkan, karena akhirnya rakyat yang menjadi korban.
4. Parlemen dan Pemerintah agar membuka ruang diskusi dengan kelompok masyarakat lain seperti universitas dan masyarakat sipil agar mendapat masukan yang lebih komprehensif.

Source: http://www.siagaindonesia.com/2014/09/ruu-pilkada-kepala-daerah-dipilih-dprd-mengembalikan-indonesia-ke-rezim-orde-baru

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s