Tim LANSKAP Indonesia berbincang dengan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Dr. M. Azis Syamsuddin mengenai aspek lingkungan hidup dalam UU Cipta Kerja (13/01/2021)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU Ciptaker) telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada 2 November 2020 dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Karena memiliki jumlah halaman mencapai 1.187 halaman, merevisi banyak UU dan mencakup banyak sektor, UU ini juga disebut sebagai omnibus law.

UU Cipta Kerja ini juga memiliki beberapa peraturan turunan yang terdiri dari 44 aturan turunan yang terdiri dari 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden. Sampai akhir November 2020, terdapat 30 RPP dan RPerpres yang sudah bisa diunduh di laman resmi UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id/). Pemerintah bersama KADIN juga membentuk Satgas Omnibus Law (https://www.omnibuslaw.id/). Satgas yang diisi oleh beragam asosiasi pengusaha, kalangan akademisi, dan pemerintah tersebut dibentuk untuk mengkaji berbagai perubahan undang-undang terkait perpajakan dan lapangan kerja dalam omnibus law.

Diantara 40 RPP tersebut, ada satu RPP yang disusun khusus untuk mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sekitar tiga RPP yang secara tidak langsung terkait dengan isu lingkungan:

  1. RPP Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. RPP Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Bidang Kehutanan
  3. RPP Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif atas Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan
  4. RPP Penyelesaian Ketidaksesuaian RTR dengan Kawasan Hutan, Izin, dan atau Hak Atas Tanah

 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sendiri telah membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yaitu Tim RPP Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tim RPP Bidang Kehutanan, dan Tim RPP Bidang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administratif

Sesuai dengan amanat UU, keseluruhan peraturan turunan ini harus sudah selesai dalam waktu 3 bulan setelah UU diundangkan. Artinya, peraturan turunan harus rampung dan disahkan oleh Presiden pada 2 Februari 2021. Akan tetapi memperhatikan progress sampai saat ini, sepertinya banyak peraturan turunan yang tidak bisa diselesaikan sampai tenggat waktu.

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Litbang Kompas, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) masih menimbulkan polemik di beragam kalangan, termasuk masyarakat. Dari sejumlah klaster yang menjadi sorotan, 48,5% atau mayoritas responden menyoroti sektor ketenagakerjaan. Selain sektor ketenagakerjaan, masyarakat juga memperhatikan sektor Pendidikan (14.3%) dan sektor lingkungan hidup (10.1%).

LANSKAP Indonesia melakukan kajian untuk mengetahui original intent dari Partai Politik di Indonesia terkait dengan UU Cipta Kerja dan isu lingkungan. Selain itu, kajian ini juga melihat posisi kelompok masyarakat sipil di Indonesia.

Penelitian ini memilih 4 (empat) partai yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasdem, dan Partai Golkar dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Merupakan partai yang mempunyai manifesto di bidang lingkungan dan bahkan telah mendeklarasikan diri sebagai green party atau partai hijau yang berarti peduli dan berpihak pada lingkungan hidup. Selain itu, PKB juga merupakan salah satu partai yang mendukung pengesahan UU Cipta Kerja.
  2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan): Merupakan partai pemenang (the ruling party) dengan kursi terbanyak di parlemen dan juga merupakan pendukung utama Presiden Joko Widodo.
  3. Partai NasDem: Merupakan partai yang mengklaim memiliki rekam jejak baik dalam lingkungan hidup. Beberapa aktivis lingkungan hidup juga memilih bergabung dengan Partai Nasdem. Selain menjadi salah satu pengusung di Parlemen, Partai Nasdem juga menempatkan salh satu kadernya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat ini.
  4. Partai Golkar: Meski bukan merupakan partai pemenang pemilu, dominasi kader Partai Golkar sangat terasa dalam bidang ekonomi di Kabinet. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan yang juga merupakan Kader Partai Golkar mengaku bahwa usul UU Cipta Kerja berasal dari dirinya. Selain itu, UU ini secara resmi diusulkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang juga dipimpin oleh Ketua Umum Partai Golkar: Airlangga Hartarto.

Dalam melakukan kajian ini, LANSKAP Indonesia menggunakan 2 metode yakni desk review dan wawancara. Desk review terhadap dokumen-dokumen resmi terkait dengan manifesto partai politik dan juga posisi partai politik dalam pembahasan UU Cipta Kerja dan rapat pleno di DPR adalah hal penting dalam kajian ini. Sementara itu, interview atau diskusi terbatas dilakukan untuk melakukan triangulasi data atau untuk mendapatkan tambahan informasi. Interview dan diskusi terbatas dilakukan dengan melibatkan pengurus DPP partai politik dan kelompok masyarakat sipil.

Pada hari Rabu, 13 Januari 2021, tim LANSKAP Indonesia yakni Agung Wasono dan Daniel Zuchron melakukan interview bersama Dr. M. Azis Syamsuddin yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan sekaligus Wakil Ketua DPR RI.

*****

Agung Wasono (Direktur LANSKAP Indonesia) dan Daniel Zuchron (Peneliti Senior LANSKAP Indonesia) bersama dengan Bapak M. Azis Syamsuddin (Waketum Partai Golkar)
Agung Wasono (Direktur LANSKAP Indonesia) berbincang bersama Bapak Dr. M. Azis Syamsuddin (Waketum Partai Golkar) tentang UU Cipta Kerja.
Tim LANSKAP Indonesia berdiskusi bersama Koordinator dan Anggota Tenaga Ahli FPKB untuk UU Cipta Kerja
Tim LANSKAP Indonesia berdiskusi bersama Koordinator dan Anggota Tenaga Ahli FPKB untuk UU Cipta Kerja

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s