capres-kartun-4-web “Saatnya, bangsa ini merefleksi dan mengevaluasi demokrasi, apakah memberikan manfaat atau tidak bagi rakyat,” (Susilo Bambang Yudhoyono, 15 Jan 2013)

Perkembangan demokrasi dan tata pemerintahan di Indonesia saat ini tidak bisa dilepaskan dari adanya reformasi 1998 yang digerakkan oleh kekuatan mahasiswa saat itu. 5 (lima) agenda reformasi yang menjadi misi perubahan menuju Indonesia yang lebih baik tersebut adalah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Mengembalikan ABRI menjadi kekuatan pertahanan keamanan semata dengan menghapus dwi fungsi ABRI (fungsi pertahanan keamanan dan politik), pelaksanaan otonomi daerah, penegakan hukum, dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Tiga agenda reformasi yang pertama sudah menunjukkan perubahan yang signifikan. Pertama, UUD 1945 sudah diamandemen sebanyak 4 kali untuk menata kehidupan berdemokrasi yang lebih baik seperti kesempatan membentuk partai politik baru, pemilihan presiden, gubernur, bupati, walikota secara langsung, payung bagi desentralisasi daerah, pembentukan dewan perwakilan daerah, peningkatan anggaran pendidikan, dan sebagainya. Kedua, Dwi fungsi ABRI sudah dihapuskan sehingga TNI dan POLRI tidak lagi menjadi kekuatan politik penguasa tapi murni sebagai kekuatan pertahanan keamanan dalam dan luar negeri. Ketiga, Otonomi daerah sudah dilakukan dimana saat ini Kabupaten/Kota mempunyai wewenang mengatur administrasi dan kebijakan daerah dan juga memanfaatkan sepenuhnya sumber daya alam yang ada untuk kesejahteraan masyarakat setempat.

Hanya saja, masih ada 2 (dua) agenda besar yang sampai saat ini belum mampu dilaksanakan dengan baik yakni penegakan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan yang bebas KKN (clean and good governance). Ini adalah pekerjaan rumah besar bagi bangsa ini karena tanpa penegakan hukum dan penyelenggaraan Negara yang bebas KKN maka ketiga agenda reformasi yang sudah dilakukan diawal tersebut hanya menjadi perubahan yang sifatnya administrative namun tidak berimbas pada pemenuhan kesejahteraan rakyat.

Setidaknya sudah lebih dari 4 (empat) kali Indonesia mengalami perubahan bentuk demokrasi. Pada tahun 1945 – 1949 Indonesia menganut sistem Demokrasi Parlementer, selanjutnya pada tahun 1959 – 1965 Indonesia menganut sistem Demokrasi Terpimpin, pada tahun 1965 – 1988 atau pada masa pemerintahan Soeharto kita menganur sistem Demokrasi Pancasila, dan tahun 1998 – sekarang sistem demokrasi Indonesia masih dalam masa transisi.

Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Semua sistem demokrasi yang dianut bagsa ini sebenarnya mempunyai cita-cita yang sama yakni menegaskan kedaulatan rakyat, namun perubahan sistem demokrasi yang terjadi tersebut belum mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyat. 3 syarat demokrasi yakni dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat ternyata tidak mampu terpenuhi. Pemilu sebagai salah satu alat demokrasi ternyata hanya mampu memenuhi 2 syarat pertama: dari rakyat dan oleh rakyat, namun output yang diharapkan yakni untuk rakyat ternyata jauh panggang dari api.

***

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s