screen-shot-2016-10-06-at-20-37-56
Saksi ahli Djohermansyah Johan (Mantan Ditjen Otda) dan Masykurudin Hafidz (JPPR)

Berikut ini adalah salah satu pandangan ahli pada sidang lanjutan uji materi terhadap aturan cuti kampanye petahana yang diajukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).

 

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari pemerintah dan DPR RI. Salah satu ahli yang hadir adalah Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz.

Berikut pandangan lengkap Masykurudin Hafidz pada sidang yang digelar hari ini.

MEWUJUDKAN KEADILAN PILKADA[1]

 Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Ketua dan Anggota Majlis Hakim Mahkamah Konstitusi yang saya muliakan. Para hadirin sekalian yang saya hormati.

Di forum yang mulia ini, Izinkanlah saya memberikan keterangan ini sesuai dengan pengalaman kami dalam bidang pemantauan dan advokasi dalam proses Pilkada dan kepemiluan selama ini[2].

Pilkada serentak merupakan sarana memilih dan menyeleksi calon kepala daerah secara demokratis. Untuk mewujudkan hal tersebut, sejumlah aturan telah dibuat untuk memastikan bahwa proses pilkada berjalan secara jujur, adil, dan berkualitas. Salah satu hal penting yang diatur adalah cuti bagi calon petahana. Pengaturan ini sangat penting untuk memberikan akses yang sama dan setara bagi setiap orang yang akan maju sebagai kepala daerah, baik sebagai petahana maupun non petahana.

Pilkada serentak dibangun berdasarkan prinsip kesetaraan sebagai pra-syarat untuk  menghasilkan persaingan yang sehat. Persaingan yang sehat diawali dengan adanya kesetaraan antara pasangan calon untuk meyakinkan pemilih dalam menawarkan visi, misi, dan program serta kebijakan yang dijalankan nantinya. Kampanye yang dilakukan para kandidat harus bisa memberikan rasa keadilan tidak hanya bagi antar-calon tetapi juga masyarakat pemilih. Sistem dan aturan kampanye harus memberikan kebebasan bagi rakyat untuk memilih dan menilai siapapun tanpa hambatan, sehingga memperoleh informasi yang seimbang dari seluruh pasangan calon.

Berdasarkan asas tersebut, data yang kami himpun menunjukkan, dari 101 daerah yang melaksanakan Pilkada di tahun 2017 mendatang, terdapat 67 daerah (66 %) dari 101 daerah Pilkada diikuti oleh 99 calon petahana. Dari daerah yang diikuti oleh calon petahana tersebut, terdapat 19 daerah dimana kepala daerah dan wakil kepala daerah maju bersama kembali dan 15 daerah daerah lainnya pecah kongsi. Sebagian besar calon petahana mengambil jalur partai politik yaitu sebanyak 83 pasangan calon dan sisanya 7 pasangan calon mengambil jalur perseorangan. Terdapat pula 4 daerah dimana calon petahana, potensial tidak memiliki pesaing dalam Pilkada yaitu Tulang Bawang Barat, Tambrauw, Pati dan Kabupaten Landak[3].

Data yang kami sebutkan diatas menunjukkan, mayoritas daerah Pilkada tahun 2017 diikuti oleh petahana. Sementara pengalaman kami dalam melakukan pemantauan Pilkada memperlihatkan, terdapat praktik yang tidak adil dan setara antar pasangan calon dalam menyampaikan materi kampanye ketika terdapat calon petahana. Keberadaan petahana dalam Pilkada juga potensial menimbulkan adanya keterlibatan aparatur sipil negara, terjadinya kampanye terselubung,  serta pemanfaatan dana dan fasilitas publik untuk kepentingan keterpilihan.

Hasil pemantauan kami di Pilkada serentak pertama tahun 2015, diantara praktik tersebut adalah, pemasangan alat peraga dan iklan media massa yang melanggar ketentuan, pemberian bantuan sosial terselubung, penggunaan fasilitas negara dan keterlibatan aparatur daerah.

Dalam pemasangan alat peraga kampanye yang dilarang, diantaranya terjadi di Palu, Jember, dan Semarang, dimana pasangan calon petahana memasang billboard dengan taksiran biaya ratusan juta rupiah. Kecerdikan pasangan calon dengan mengurangi unsur kampanye dalam alat peraga tersebut menyulitkan pengawas Pemilu untuk menindak dan memberikan sanksi kepada para pelanggarnya.

Dalam pemberitaan media massa, metode infotorial yaitu pemberitaan khusus di media massa dari petahana dengan mencantumkan foto pasangan calon dan menyampaikan visi misi dan programnya juga terjadi. Dengan metode infotorial tersebut maka pengawas Pemilu juga kesulitan untuk menentukan kategori pelanggaran apa yang dilakukan sehingga tidak dapat ditindak. Metode seperti terjadi di Bantul, Balikpapan, Semarang dan Tangerang Selatan.

Demikian juga pemberian bantuan sosial yang dilakukan jelang pelaksanaan Pilkada dan masa kampanye, yang dilakukan kepada kelompok masyarakat tertentu. Bantuan pemerintah tersebut dalam bentuk uang dan barang ditemukan di Tangerang Selatan serta bantuan kepada guru ngaji yang ditemukan Jember.

Dalam penggunaan fasilitas daerah, terdapat penggunaan kendaraan pemerintah daerah yaitu bus milik pemerintah untuk mengangkut pemilih ke lokasi kampanye tatap muka. Kejadian ini ditemukan di Maros. Sementara keterlibatan aparatur negara diantaranya dilakukan oleh Camat dan Lurah yang melakukan kegiatan kampanye di lingkungannya. Peristiwa ini terjadi di Tangerang Selatan, Bantul dan Jember.

Terhadap temuan-temuan tersebut, tindakan penanganan pelanggaran oleh pengawas Pemilu memang belum efektif. Keterpenuhan unsur pelanggaran Pilkada sebagai syarat formil penanganan berikutnya seringkali menjadikan kasus pelanggaran tersebut tidak tertangani. Demikian juga, dalam penanganan pelanggaran yang dilakukan Aparat Sipil Negara (ASN), Bawaslu membutuhkan pihak lain untuk menyelesaikannya. Keterbatasan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran ini akhirnya diwujudkan dengan Nota Kesepahaman antara Bawaslu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementrian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Rilis Bawaslu tentang Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk Pilkada 2017, juga menempatkan majunya petahana sebagai bagian dari indikator kerawanan Pilkada. Titik kerawanan ini disebabkan oleh potensi penyalahgunaan fasilitas dan kewenangan untuk kampanye, dan juga mobilisasi ASN untuk kepentingan petahana.

Ketua dan Anggota Majlis Hakim Mahkamah yang kami muliakan.

Kata kunci dari kampanye antar pasangan calon adalah keadilan dan kesetaraan. Hal inilah yang menjadi semangat dan dasar ketentuan dalam UU No. 10 Tahun 2016 pasal 65 ayat (1) dan (2) yang menyatakan; “Kampanye dalam bentuk debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan media massa dan elektronik difasilitasi oleh KPU dan didanai oleh APBD”. Tujuan pengaturan tersebut sangat jelas, untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan antar pasangan calon dalam menyampaikan visi, misi dan program-programnya.

Metode pembiayaan dari uang publik ini juga ditujukan untuk membangun akuntabilitas antara pasangan calon dengan masyarakat pemilih ketika nanti terpilih menjadi kepala daerah. Ada alasan yang cukup kuat bagi pasangan calon untuk mewujudkan program kampanyenya, sekali lagi, karena sejak penyampaian visi dan misi sudah menggunakan dana publik.

Adapun metode kampanye yang dapat dilakukan oleh pasangan calon yang diatur dalam pasal yang sama adalah Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka dan Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aspek penting dalam praktik yang dilakukan oleh pasangan calon dalam kegiatan kampanye ini adalah terkait jadwal kampanye.

Hasil pemantauan yang kami lakukan menunjukkan, jadwal kampanye terbatas dan kampanye tatap muka untuk pasangan calon dilakukan setiap hari selama masa kampanye. Dengan penentuan daerah yang telah ditetapkan oleh KPU, pasangan calon dapat bertemu langsung melakukan kampanye dengan pemilih rata-rata 3 pertemuan setiap harinya. Hal ini membutuhkan kesiapan pasangan calon bersama tim kampanye untuk memanfaatkan jadwal tersebut dalam meraih simpati pemilih.

Dalam arti lain, jika petahana pada saat yang sama melakukan kampanye dan berstatus sebagai pejabat publik dengan waktu yang relatif singkat (baca; harian) maka akan menimbulkan kebingunan publik dan ketidakpastian status serta merepotkan penyelenggara Pemilu. Oleh karenanya, aturan cuti bagi petahana sudah sangat tepat sesuai dengan UU 10 Tahun 2016 pasal 70 ayat 3 huruf a. Dengan menyandang status cuti, justru petahana dapat lebih leluasa untuk mengatur waktu dan kesempatan dalam berkampanye dan mendapatkan kesempatan yang setara dengan pasangan calon lainnya.

Dalam hal yang lebih subtansial, masa kampanye adalah saat dimana kandidat meyakinkan pemilih dengan visi misinya serta untuk membangun kontrak politik dengan masyarakat pemilih sekuat-kuatnya. Memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk lebih banyak bertemu langsung dengan masyarakat pemilih dalam melakukan evaluasi terhadap kemajuan daerah serta membicarakan masa depan masyarakat. Masa kampanye adalah momentum bagi seluruh pasangan calon (baik petahana atau bukan) untuk membangun kontrak politik dengan masyarakat secara berkeadilan. Dengan demikian, demokrasi subtansial di level lokal dapat terus menerus dikembangkan.

Ketua dan Anggota Majlis Hakim Mahkamah Konstitusi yang kami muliakan.

Demikian keterangan ini kami buat. Semoga keterangan ini dapat menjadi masukan dan pertimbangan dalam mengadili dan memutus perkara ini seadil-adilnya.

Terakhir, perkenankan kami mengutip kisah Gubernur Umar bin Abdul Aziz, Khalifah Bani Umaiyah, seorang cicit dari Umar bin Khattab, salah satu Khulafaur Rasyidin.

Pada saat Khalifah Umar bin Abdul Aziz sedang menyelesaikan tugas-tugas pemerintahannya, seseorang masuk ruangan kerjanya dan hendak membicarakan sesuatu. Khalifah Umar bertanya ”Untuk urusan apa Anda datang ke sini: urusan negara atau pribadi?” . “Urusan pribadi, wahai Khalifah,” jawab orang tersebut.

Tiba-tiba Khalifah Umar mematikan lampu penerang di atas mejanya dan seketika suasana menjadi gelap. ”Kenapa Khalifah memadamkan lampu itu?” tanya orang tersebut merasa heran. Khalifah Umar menjelaskan ”Wahai Sahabatku, lampu yang sedang saya pakai bekerja ini milik negara dan menjadi fasilitas pemerintah. Minyak yang digunakan juga dibeli dengan uang pajak yang dibayar rakyat. Sementara perkara yang akan kita bahas adalah persoalan pribadi”.

Salah satu pesan dari penggalan kisah diatas adalah, memisahkan dengan jelas antara kepentingan pribadi dalam pencalonan dengan pemanfaatan fasilitas publik sebagai pejabat daerah.

Terima kasih yang Mulia.

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

—-

[1] Dibacakan dalam keterangan sebagai Saksi Ahli dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis, 6 Oktober 2016.

[2] Masykurudin Hafidz, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)

[3] Data diambil dari Info Pilkada di www.kpu.go.id, Selasa, 4 Oktober, 2016.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s