korupsiSebagian besar tindak pidana korupsi yang merugikan negara berkaitan dengan APBN/APBD. Tipe korupsi yang mayoritas menjadi praktek di Indonesia berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Korupsi pengadaan barang dan jasa adalah yang paling lumrah terjadi dan mudah dilakukan dengan melakukan mark up (penggelembungan harga) dan penyalahgunaan kewenangan. “Lebih dari 60 persen yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengadaan barang dan jasa,” Johan Budi, Juru Bicara KPK.

Sejak dilahirkannya pada tahun 2003, KPK mengalami tantangan yang luar biasa. Penggembosan dilakukan secara terang-terangan oleh sebagian anggota DPR mapun oleh lembaga penegak hukum lainnya yang merasa khawatir dengan upaya penindakan korupsi yang selama ini dilakukan oleh KPK. Tindakan paling kentara adalah upaya sebagian fraksi DPR RI untuk melakukan revisi UU KPK dengan menghilangkan fungsi penuntutan dan pengetatan penyadapan.

Pada tahun 2012, di bidang penindakan, KPK melakukan 74 kegiatan penyelidikan, 68 penyidikan, dan 60 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan pada tahun sebelumnya. Selain itu juga melakukan eksekusi terhadap 28 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebanyak 111 miliar rupiah lebih telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan TPK.

Dalam Laporan Trend Korupsi semester I tahun 2012 yang dikeluarkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), ICW mencatat terdapat 44 kader partai politik yang terjerat kasus korupsi dimana 21 orang berasal dari mantan DPR/DPRD, 21 orang merupakan Kepala Daerah/Mantan Kepala Daerah, serta 2 orang pengurus partai. Kader Partai Golkar paling banyak terjerat kasus korupsi (13 kader), diposisi kedua Partai Demokrat (8 kader) dan disusul PDIP dengan 7 kader, PAN 6 kader, PKB 3 kader, PKS 2 kader, Gerindra 2 kader, dan PPP 2 kader. Hal ini setidaknya memberikan bukti bahwa partai politik sebagai pilar demokrasi telah rapuh dengan tindakan korupsi yang dilakukan oleh petinggi-petinggi partai tersebut.

***

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s