Salah satu cara menilai kualitas parlemen adalah dengan membandingkan target legislasi dan realisasinya. Untuk DPR RI periode 2009 – 2014 ini, semua tahun ditutup dengan target prolegnas yang tidak pernah tercapai, bukan hanya tidak tercapai tapi sangat jauh dari target yang mereka susun sendiri. Dari tahun 2010, pemenuhan target prolegnas tidak pernah lebih dari 50%.
Tahun | Target Prolegnas | Tercapai | Prosentase |
2010 | 70 RUU | 14 UU | 20% |
2011 | 93 RUU | 24 UU | 26% |
2012 | 64 RUU | 32 UU | 50% |
Tidak hanya dari segi kuantitas saja yang tidak tercapai, tapi upaya melahirkan Undang-undang yang memenuhi rasa keadilan dan tidak melenceng dari UUD 1945 juga masih menjadi tantangan tersendiri bagi parlemen. Berdasarkan data dari Mahkamah Konstitusi (MK), dalam kurun waktu 9 tahun sejak didirikannya MK pada tahun 2003 sampai dengan bulan Juli 2012, MK telah membatalkan 322 Undang-Undang dari total 460 UU yang diuji.
Menurut Ketua MK Mahfid MD, turunnya kualitas UU yang dibuat oleh pemerintah dan DPR disebabkan oleh beberapa indikasi. Indikasi itu adalah adanya ketidakprofesionalan pembuat UU dan kuatnya politik transaksional.
“Banyak alasan yang melatarbelakangi sebuah norma UU dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Di antaranya, bisa disebabkan oleh kurangnya profesionalisme pembentuk UU dan dugaan berbagai kepentingan dengan tukar-menukar kepentingan politik dalam pembentukan UU,” (Mahfud MD)
***